SEORANG pembantu rumah tangga (PRT), Aliyah (29), ditangkap aparat Polsek Kelapa Gading, Minggu (12/8) malam. Ia diamankan lantaran mencuri emas 200 gram dan uang Rp 20 juta milik majikan, Friets Tjahyadi (30) di Jalan Tampak Siring Indah RT 5/7, Kelapa Gading Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Agung Yudha membenarkan telah mengamankan tersangka kasus pencurian di rumah majikannya. Saat ini tersangka telah diamankan bersama barang bukti. “Tersangka, kita amankan ketika sedang menginap di hotel. Rencananya, ia ingin kabur pulang ke kampungnya di Brebes,” tutur Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku pencurian itu berawal dari kecurigaan majikannya. Ketika itu Friets kaget melihat isi lemari berserakan.”Korban pulang kerja dan terkejut melihat isi lemari berserakan, perhiasan emas dan uang yang disimpan pun hilang. Ia pun curiga dengan pembantu yang baru bekerja selama 6 bulan ini,” tuturnya.
Sementara itu, Aliyah mengaku melakukan aksinya seorang diri. Ia beraksi disaat majikan tidak ada di rumah. Aliyah mengambil perhiasan emas dan uang dengan mencongkel lemari dengan sebilah pisau. “Tersangka ditangkap dengan barang bukti perhiasan emas, yaitu 6 kalung, 8 gelang, 4 cincin, 2 bros, anting 4 pasang serta 3 giwang dan liontin totalnya seberat 200 gram. Selain itu, sisa uang Rp 15 juta dari total yang diambil Rp 20 juta,” ucap Agung.
Agung mengatakan Aliyah meninggalkan rumah majikannya dan mengelabui petugas keamanan perumahan. “Tersangka mengelabui sekuriti bahwa ia ingin pulang kampung di Brebes karena sudah diizinkan majikannya,” ujar Agung. Atas perbuatannyam tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal di atas 5 tahun. (why/fau)





