RENCANANYA, mulai Maret 2012, setiap transaksi properti di atas Rp 500 juta wajib dilaporkan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Setyo Maharso mengungkap, rencana tersebut bagian dari pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sanksinya, bagi yang tidak melaporkan transaksi, maka dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua tahun hukuman penjara atau denda mencapai Rp 1miliar.
Undang-Undang yang akan diberlakukan pada Maret 2012 ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah properti dijadikan sebagai instrumen praktik pencucian uang. Namun, Setyo menilai rencana itu belum bisa terwujud sebab belum ada aturan teknis yang mengatur itu.
REI telah mengirim surat permintaan juklak (petunjuk pelaksanaan) kepada PPATK, namun hingga kini belum juga dikeluarkan oleh pihak PPATK. “Juklaknya itu ‘kan yang mengeluarkan PPATK,” jelas Setyo seperti dilansir detikfinance (20/2).
Principal LJ Hooker Pantai Indah Kapuk, Soeryanto Salim mengawatirkan sistem pelaporan transaksi properti ini dapat memengaruhi transaksi properti tahun ini. “Saat ini, pemerintah terus menggenjot untuk meningkatkan transaksi penjualan. Tetapi di satu sisi malah membuat peraturan dan kebijakan yang nantinya dapat menghalangi transaksi penjualan,” ungkap Soeryanto.
Soeryanto menjelaskan, ada kewajiban bagi konsumen properti yang melakukan transaksi keuangan tunai dalam rupiah ataupun mata uang asing senilai minimal Rp 500 juta. Antara lain, dalam satu hari kerja wajib memberitahukan identitas diri, sumber dana, dan tujuan pembelian aset properti. Pelaporan identitas, sumber dana, dan asal harta kekayaan konsumen wajib dilakukan oleh pengembang kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pelanggaran dapat terkena sanksi pidana dan denda.
Senada dengan Soeryanto Salim, Adit seorang marketing dari sebuah Agent Property di Jakarta Utara ini juga mengatakan bila peraturan itu jelas akan sangat memberatkan sekali. Memberatkan dari sisi konsumen dan perkembangan properti tentunya. Berarti semua pelaku bisnis properti akan tekena dampaknya, tak hanya pihak penjual namun juga pihak pembeli. “Mungkin sebelum diberlakukan, peraturan ini harus lebih disosialisasikan dahulu. Karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peraturan yang akan diberlakukan ini,” ungkap Adit.
Adit mengatakan, transaksi di atas Rp 500 juta biasanya pelakunya adalah para kalangan menengah ke atas. Pihak yang melakukan transaksi di kisaran Rp 500 juta kebanyakan dari mereka merupakan keluarga baru yang membeli sebuah properti seperti rumah. Peraturan ini pun seperti tidak berimbang, karena pemerintah seolah hanya mementingkan pembayaran pajak tanpa memperhatikan perbaikan infrastruktur seperti jalan rusak yang sering dijumpai di perumahan.
Peraturan tersebut mungkin lebih mengena dan tepat sasaran jika transaksi yang dilakukan berkisar di atas Rp 1 miliar atau lebih. Jika memang alasan dibuatnya peraturan ini untuk menghindari tindak korupsi ataupun money laundry, mungkin kurang tepat di pangsa pasar properti yang kisaran harganya Rp 500 juta. Adit pun mengakui sudah mendengar kabar tentang peraturan yang akan diberlakukan ini, namun untuk kepastiannya tanggal berapa berlakunya ia pun masih belum mengetahuinya. (rendy renuki)





